.. ikan-ikan di gelas berair keruh itupun damai, kecuali
salah satu darinya dengan susah payah, berhasil melompat
ke dalam gelas di sebelahnya yang berair jernih
kalimat penutup dari seorang Ustadz: “berhijrahlah kepada yang halal”
(Sebuah iklan)
Judul diatas bukan untuk menikam ekonomi konvensional yang telah berurat dan berakar diseluruh penjuru dunia. Judul ini untuk menegaskan bahwa, karena manusia disebut homo economicus, maka ekonomi ada dan melekat dalam kehidupan manusia. Bagi anda yang ingin berhijrah kepada ekonomi syariah, tidak harus bersusah payah seperti gambaran iklan tersebut. Kini bank syariah telah menjamur, anda dapat memilih dan menentukan merk bank yang anda sukai. Meskipun demikian masih banyak dari saudara-saudara kita yang masih enggan untuk melakukan hijrah menggunakan produk syariah.
Penulis melihat kondisi ini adalah wajar adanya. Ekonomi konvensional sudah sangat lama keberadaannya. Bank dengan label syariah, hanya dipahami sebagai nama bank saja. Seperti halnya bank konvensional yang terserak-serak itu. Orang juga masih menganggap bahwa bank syariah tidak berbeda, yang lebih sinis malah menganggap bahwa bank syariah hanya untuk menggaet kalangan tertentu saja, dalam hal ini konsumen muslim. Padahal konsep bagi hasil berbeda dengan konsep ribawi, anggapan demikian terjadi karena kecurigaan pada bank syariah masih menggunakan persentase , tidak lain adalah bunga, atau ada pula yang menyebut; masih ada bunganya tetapi lebih kecil dari rata-rata bank lain.
Salah kaprah ini akhirnya mengantarkan orang untuk tetap menggunakan jasa bank konvensional. Bank-bank ternama dan bank milik pemerintah yang mapan dan terjamin mendapat trust yang tinggi. Mereka juga masih memakai konsep umum yaitu konsep darurat. Konsep darurat adalah tetap menggunakan bank konvensional, dengan catatan tidak menggunakan riba/bunga untuk dimakan, melainkan dialihkan fungsikan. Konsep yang diambil dari kaidah fikih, bunga bank tersebut dimanfaatkan untuk fasilitas umum; membuat jamban, membuat jalan lingkungan dan sebagainya, intinya menghindari untuk dikonsumsi.
Bagi anda yang ingin memulai menggunakan jasa bank syariah, dapat melihat beberapa pandangan yang dianut oleh ekonomi syariah :
1. Menjauhi riba (bunga)
Semua syariat menurut pakar Ekonomi Islam Syafi’i Antonio baik Islam dan agama samawi lainnya telah menyatakan keharaman riba, namun pada perjalananya karena agama tidak diperkenankan untuk masuk kedalam wilayah sosial (seperti di Barat) maka hukum syariat itupun ditanggalkan. Ekonomi riba mendapat tempatnya dan tumbuh subur hingga kini. Pada mulanya orang memenuhi kebutuhannya dengan memungut berkah alam, hewan dan tetumbuhan dapat diambil secara gratis (masa ekstra aktif). Tidak ada yang memonopoli, karena saat itu orang dapat mengambil secara cuma-cuma dengan berburu, menjaring atau memancing.
Masa perubahan terjadi terus menerus, seiring bertambahnya ilmu pengetahuan manusia. Individu-individu dapat mendomestifikasi, memelihara hewan dan tumbuhan agar tak perlu sasah-susah dalam memenuhi kebutuhan konsumsinya. Faktor geografis dan alam turut menentukan corak dari aktifitas individu dan masyarakat. Mereka ada yang disebut nelayan, petani dan peternak. Untuk memenuhi kebutuhan yang berbeda-beda, diantara mereka saling tukar kebutuhan (barter), atau melakukan transaksi jual-beli menggunakan uang.
Dan sebagai landasan hukum bagi kita umat muslim; yang menjadi patokan adalah jual-beli sebagai sesuatu yang halal dan riba sebagai sesuatu yang haram (wa ahallahu al-bay’a wa harrama ar-riba : QS:2:275)
2. Menggerakkan Usaha
Ekonomi pada dasarnya adalah menciptakan usaha, melakukan kerja untuk mendapatkan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ada masa berlimpah, ada kalanya juga masa paceklik dari usaha manusia. Hal ini merupakan aturan alamiah, sehingga individu memikirkan untuk menyimpan kebutuhan. Jika tidak terpenuhi, kebutuhan bisa didapat dengan cara meminjam. Kelebihan pinjaman adakalanya menyertai proses dalam pinjam meminjam ini.
Rente istilah populer di masyarakat umum, adalah nilai kelebihan yang mesti ikut ditanggung sebagai syarat peminjaman. Syariat sebenarnya memiliki jalan keluar, disebut dengan istilah mudharabah. Ada yang memberi modal, ada yang menjalani usaha/kerja, sehingga bisa dihasilkan keuntungan. Untuk yang lemah diberikan pembiayaan (qardh), dan pemberian bantuan dalam bentuk zakat, infaq dan shadaqah. Orang yang mulia sebagaimana yang diinginkan Islam adalah orang yang berusaha dengan tangannya sendiri, menjauhi minta-mita. Bahkan Rasulullah SAW pernah memuji tangan seorang tukang batu. Karena dengan tangannya ia dapat memenuhi kehidupannya tanpa bergantung s kepada orang lain. Semangat kedermawan (filantrofi) dari umat Islam mesti didorong dan dapat dikelola dengan baik, professional dan akuntabel untuk memberi bantuan dan pembinaan.
3. Menjauhi Gharar (tidak jelas) & Spekulasi
Pembaca mungkin pernah mendengar bahwa, ada orang yang bersepekulasi mengenai hasil usaha. Misalnya membeli tanaman yang belum cukup umur untuk panen. Kemudian disepakati harga, pembeli berspekulasi untuk mendapat harga murah, dan ketika panen mendapat untung besar. Hal ini tentu saja akan menimbulkan masalah. Mengapa, karena buah-buah yang menjadi tumpuan dihari panen tiba tidak dapat diukur keadaannya. Jika nasib baik maka akan baik pula hasilnya bagiamana jika sebaliknya. Artinya produk fisik akhir mestinya yang lebih diutamakan. Kebaikan yang ada padanya mesti disebut (jelas) dalam akad. Dan keburukan pada hasil produk juga mesti disebutkan. Sisi gelap (gharar) dalam menutupi kekurangan dari sebuah produk fisik mesti dihindari. Tidak ada dusta diantara kedua pihak, inilah yang mesti dikembangkan. Inilah yang membedakan kegiatan ekonomi syariah dengan yang lain.
Dimasa modern orang mengenal perbankan, dapat diartikan secara sederhana sebagai tempat menyimpan dan meminjam dengan sitem dan aturan tertentu. Aturan ini terkait dengan aturan peminjaman dan pengembalian. Sistem yang berkembang paling umum adalah sistem bunga. Logis memang jika setiap orang ingin mendapatkan untung bagi usahanya. Jual-beli dalam perdaganganpun sebagai tujuan akhir adalah keuntungan. Keuntungan merupakan kelebihan dari harga dasar, harga produksi dan ongkos transportasi. Orang yang memperhitungkan pinjaman uang dengan kelebihan ini menjadi polemik antara yang membolehkan dalam kadar tertentu dan yang tegas dalam keharamnnya.
Aturan dan syariat Islam justru berseberangan, uang tidak bisa disamakan dengan barang. Uang yang dipinjamkan jika akan dikembalikan mesti sama jumlahnya. Kelebihan dari pada itu mesti dikembalikan karena haram. Sedikit atau banyak sama saja, kelebihan itu disebut dengan ar-riba. Pola syariat Islam berbeda dengan pola konvensional, karena riba telah membuat sengsara buat penghutang karena, orang yang berhutang membayar plus riba.
Jika kita mengambil andil untuk menabung di bank syariah sama artinya dengan melakukan usaha untuk memberi obat, meruqyah keadaan ekonomi kapitalis global dengan syariat Islam. Jihad ekonomi tidak bisa dianggap remeh, ingatlah sebuah pernyataan kaadal- faqru ayyakuna kufran, bisa diartikan bahwa masalah ekonomi akan menyeret anda, kita dan saya kepada kekufuran. Bagi anda yang telah menggunakan jasa bank syariah, merupakan kebanggan tersendiri dalam abad religiusitas saat ini. Meminjam istilah Danah Zohar (penggiat Spiritual), semesta kebaikan yang dikandung dalam agama seperti jaringan sistem syaraf. Sebuah noktah dari yang menciptakan manusia, seumpama dzat yang terus menerus terpendar sebagai kecenderungan setiap manusia kepada kebaikan. Alangkah indahnya, sifat baik juga tercermin dari perilaku diantaranya memilih sesuatu yang jelas-jelas halal dan baik.
Sebagai penutup, dengan menjadi bagian kecil dari nasabah bank syariah, terus menularkannya. Kekuaatan ekonomi yang kecil, tidak mustahil hingga melimpah jadi sesuatu yang besar, menjadi rahmat bagi seluruh alam dan pertanda senjakala ekonomi riba. Kepada bank syariah perlu juga introspeksi , mengenai produk dan transaksi perbankannya, apakah telah benar-benar halal. Memberi jaminan keamanan usaha dan simpanan para nasabah. Produk-produknya mesti mempermudah bukan malah mempersulit, sehingga trust kepada bank syariah betul-betul tinggi.
Wallahu a’lam bis-showab
Sukron
Dapat dilihat juga di : http://www.facebook.com/sukron1?ref=profile#!/notes/soekron-bayan-tula/senjakala-ekonomi-riba/380763744627
No comments:
Post a Comment