Wednesday, March 02, 2016

Memuliakan Ide dari Sebuah Tulisan

‪#‎kasus‬ hardcopy skripsi yg dibuang oleh sebuah universitas :http://forums.merdeka.com/threads/apa-kata-dunia/40360-heboh-quotfoto-ribuan-skripsi-dibuang-pihak-kampus-netizen-geramquot.html?utm_source=Via&utm_medium=Heboh%2C%20Sekripsi%20&utm_campaign=Humas

Sinopsis :
Ribuan tugas akhir skripsi tampak berserakan di halaman belakang perpustakaan di salah satu kampus di Makassar. Diduga skripsi itu sengaja dibuang oleh pihak kampus. Pasalnya di antara tumpukan skripsi itu, tampak dua orang pemuda sedang sibuk memasukkan skripsi ke dalam karung. Setelah itu mereka mengangkut dengan mobil bak terbuka yang biasa digunakan mengangkut rongsokan.
Rata-rata netizen mengecam dan menduga skripsi itu diloak. Beberapa netizen bahkan sedih mengingat betapa sulitnya mengerjakan skripsi namun dibuang sia-sia.

A. Jawaban Perpustakaan terkait kasus tersebut :
"Kebijakan ini bukan utk membuang skripsi, melainkan menyiangi (selving). Setiap tahun pasca 2010, kita menerima lebih dari 7000an karya ilmiah (belum termasuk makalah dan hasil penelitian. Koleksi tsb ditempatkan di lantai 4. Jika 4 tahun ke depan tdk kita siangi dari sekarang, maka karya ilmiah yg sekarang masih di rak, plus 34.000an yang akan masuk. Maka ada resiko over load koleksi. Kebijakan menyiangi tdk berarti memusnahkan hasil kerja ilmiah seluruh penulis (khususnya adik mahasiswa). Kami hanya menyiangi fisiknya setelah mengkonversi ke file pdf dan insyaAllah akan bisa diakses via website perpustakaan.
Jadi tenanglah dinda, karya kalian tentu tdk akan dibuang, hanya dialih mediakan. Skripsi adinda semua sebetulnya juga ada di fakultas dan jurusan, namun biasanya tak dikelola dgn baik. Penyiangan di UPT Perpustakaan insyaAllah juga menjadi awal pemberdayaan perpustakaan fakultas secara lebih optimal, khususnya uyk layanan karya ilmiah."

B. Masukan, jika berkenan :

Masukan dari netizen banyak yang menyayangkan perlakuan pihak perpustakaan untuk menjual hard-copy dari karya ilmiah patut dihargai, ada beberapa catatan dari kejadian di atas :

  1. Perpustakaan tidak begitu saja membuang/menjual bukti fisik karya ilmiah. ada baiknya diolah terlebih dahulu, misalnya dengan membuka tiap bagian yang menjadi cover, halaman demi halaman, isi halaman dapat dihancurkan menggunakan mesin. Tindakan ini dikategorikan sebagai penghapusan dengan pemusnahan, pertama, karena mengandung resiko jual-beli skripsi dari orang yang tidak bertanggung jawab, yang sedang dan pernah marak. Kedua adalah mengurangi terjadinya kegiatan plagiat merubah bagian depan dari penulisnya yang sah.
  2. Perpustakaan sengaja memberikan karya tulis tersebut kepada perpustakaan umum, perpumda, perpustakaan sekolah setingkat SLTA, Pondok Pesantren, atau lembaga yang kompetetn seperti perpustakaan nasional, perpustakaan LIPI. Terlebih dahulu pemohon dapat melayangkan proposal atau perpustakaan menawarkan langsung kepada perpustakaan di lingkungan sekitar seperti perpustakaan yang disebutkan di atas.
  3. Perpustakaan sekali lagi perlu mengkaji ulang tindakan tersebut, dengan membuat kerjasama (link) antar perpustakaan sehingga tidak seluruh dokumen di-loak tetapi dapat dipertukarkan antar perpustakaan.  Perpustakaan tentu akan kelebihan koleksi dari tahun ke tahun, akan tetapi patut diingat karya skripsi paling tidak mengandung sebuah temuan, sebuah ide dan rancangan yang dapat di share kepada khalayak.
  4. Hasil penyiangan (weding) di luar negeri malah (McGill University Canada) ada dari Perpustakaan membuat acara lelang khusus koleksi (diselenggarakan bulanan) koleksi buku yang perpustakaan yang dapat diambil seperlunya tentunya dengan membuat BAST, penerima diutamakan adalah mahasiswa atau karyawan yang sedang menempuh perkuliahan
  5. Bentuk penghargaan lain misalnya dengan mengajak sivitas akademika, stack holder untuk mencari jalan terbaik bagi pemusnahan koleksi tersebut agar lebih arif dan bijaksana sebab sebuah karya ada pembuatnya, setelah didaftar dibuat katalog rujukan, kemana koleksi tersebut itu dapat ditemukan dicari, jika lebih dari satu eksemplar.

Monday, February 29, 2016

Masukan Penelitian



Catatan Kepesertaan Desain Operasional
Penelitian Rumah Ibadah Bersejarah
Balai Litbang dan Diklat Kemenag RI
Senin: 29 Pebruari 2016
Tempat : Grand Cemara Hotel, Gondangdia

Meneruskan pendapat Ibu Nurrahma (peserta/peneliti) terkait pesan-pesan yang perlu disampaikan berkorelasi kepada renstra kemenag RI. Tidak jauh informasi yang dapat disampaikan masih menjadi domain Bimas Islam mislanya dengan arah kiblat dan berkenaan dengan rumah ibadah umat Islam yaitu masjid dan derivasinya.
Masjid Agung Demak, konon diukur arah kiblatnya langsung oleh Waliyullah, Sunan Kalijaga. Menurut informasi yang sahih dari seorang ahli yang menangani arah Kiblat disebutkan bahwa arah kiblat Masjid Agung Demak perlu diubah karena tidak menghadap kiblat sesungguhnya (12 derajat) ke arah Ethiopia-Afrika. Tulisan ini bukan untuk membahas benar salah, melainkan melihat kondisi apa adanya. Kondisi geografis dipengaruhi oleh beberapa hal, terutama adalah kejadian gempa, atau pergerakan lapisan kulit bumi yang teratur, hal ini tidak menutup kemungkinan terjadi pergeseran arah kiblat, tidak hanya satu masjid, tetapi banyak masjid di seluruh dunia, termasuk masjid-masjid di Nusantara.
Deklinasi arah ini tentu menjadi lumrah, hitungan ilmu falak mengenai arah kiblat tentu telah menggunakan suatu hitungan dan prinsip-prinsip ilmiah. Kekurangan ini juga bisa terjadi ketika proses pembuatan masjid yang keadaan situasinya demikian adanya sehingga dilakukan perubahan secara alamiah, akhirnya meletakkan mihrab tidak pada perhitungan semula. Dengan penelitian ini, tentu memilih masjid yang akan diteliti dapat juga mencatat satu bagian/paragraf atau kalimat mengenai arah kiblat, apa adanya. Hal ini mungkin diperlukan untuk kalangan peneliti selanjutnya, apakah ada rataan hitung dalam deklinasi tersebut yang teratur, atau seragam skalanya sehingga dapat ditarik kesimpulan hitungan awal (pertama) telah mendekati arah kiblat hakikat, tetapi karena dipengaruhi faktor gempa, maka terjadi deklinasi. Sebaliknya jika tidak seragam (sudut deklinasi berbeda-beda) yang terjadi maka kemungkinan tradisi ilmu falak belum diterapkan sempurna. Jika hal ini dilakukan setidaknya menjadi bagian kecil dari baik sangka (husn al-dzann) dari para Ulama Nusantara terdahulu bahwa mereka menggunakan juga metode ilmiah.

Demikian sedikit masukan dari peserta , wallahu a’lam
M.Sukron/Kemenag Jak Pus

Thursday, February 25, 2016

... Sepucuk Surat di dalam Botol



Sidang pembatja jang boediman kembali saya tuliskan sebuah pengalaman jang unik. Tulisan ini tidaklah ingin menyalahkan siapapun. Tulisan ini hanya sekedar sahaja, tidak lain untuk mengingatkan kepada pembatja semua akan kehati-hatian dalam kehidupan.

Tulisan ini adalah sebuah tulisan ulang sebuah surat di dalam botol yang terombang ambing di tengah lautan. Sudah banyak kisah mengenai orang yang secara sengaja menuliskan suratnya kemudian dimasukanlah surat itu ke dalam botol. Motivasinya juga berbeda-beda tetapi satu tujuan agar jang Maha Gaib, sang Pencipta langit dan bumi dapat memberi suatu jawaban dari isi surat tersebut. Surat ini ditulis kemudian digulung dan dilipat agar bisa masuk ke dalam wadah, dan yang dapat dipercaya adalah sebuah botol.

Ada dari surat tersebut yang di tuliskan dari daratan, kemudian di lempar agar ia terbawa arus dan entah siapa jang akan mengambil dan membatjanya. Akan tetapi kebanyakan surat tersebut di tulis bagi para pengembara jang kebetulan berada di atas geladak kapal atau ketika sedang menggunakan perahu baik besar maupun sebuah biduk jang kecil. Surat tersebut ditulis berisi sesuatu jang penting, berupa do’a, kisah hidup nan getir ataupun kisah pencarian seseorang. Adapula dari surat tersebut jang berisi curahan hati untuk menggapai cita-cita nan mulia membanggakan harkat dan martabat keluarga, demi ajah demi ibu.....

Seputjuk surat di dalam botol, saja kembali tuliskan ulang dihadapan pembatja kali ini. Berupa harapan sebuah kesaksian jang dialami oleh ikatan perjanjian. Adalah ia seorang ayah, jang ingin memberikan hadiah dalam bentuk tabungan. Namun, tabungan tersebut disimpan dengan sistem asuransi djiwa. Seakan-akan ia menyewa seorang centeng untuk menjaga putrinja yang masih muda usia. Terjadilah suatu pertemuan si Ajah dan si pendjoeal jasa asuransi djiwa, kongsi jang diinginkan si ajah adalah berkonsep sjariah, sebab ia ingin apa jang pernah di tulisnja dalam sebuah artikel sederhananja, bahwa kerjasama ala riba akan sangat berbahaja.

Pesan jang baik belum tentu berbuah baik, demikianlah sebuah pepatah bidjak menasehati kita. Si Ayah inginkan kebaikan untuk anaknja, ia meminta konsep sjariah, minta pula diberikan paket jang aman dan tidak merugikannja pada sang pendjoeal jasa. Sang agentpun menjanggupinja, ia menjanjikan sebuah paket jang akan berfungsi ganda, pendidikan akan juga dibantu sementara bidang jaminan djiwanja tetap menjadi jang utama. Si Ajah tidak mengerti mengenai aneka macam bentuk menu dan pola jaminan djiwa jang ada, intinja, carikan saja jang terbaik untuk menjadi tabungan bagi anak putrinja.

Perjanjian di teken, seumpama surat jang dilemparkan ke 'lautan luas'. Seputjuk surat perdjanjian ini digulung dan dimasukan ke dalam botol terlebih dahoelu. Penuh suka tjita si Ajah, sebagaimana nanti asuransi ini bisa digunakan kelak suatu masa. Surat tersebut seumpama surat didalam botol jang akhirnja soedah 4 tahun teromabng ambing ombak di laut. Sesekali melipir mengarah kedaratan. Sekali waktu digulung kembali ke tengah lautan lamunan. Dan pada puntjaknja botol dengan seputjuk surat tersebut singgah di tepi pantai. Sebabnja sederhana, putri si Ajah jang sudah berumur 4 tahun, ingin sekolah, dan teringatlah ia akan tabungan asuransinja. Sebenarnja dilarang menyebut asuransi djiwa anaknja itu disebut sebagai tabungan, haram! Bukan hanja larangan saja, Kata si agensi.

Surat jang melipir di tepi pantai ini kembali dibuka, hasilnja adalah nilai kepeng jang kecil dari harapan jang diinginkan dalam lamunan. Bukan tak bisa dikeluarkan,..tetapi sayang jumlah sedikit, tidak bisa dikatakan menopang biaya masuk anak sekolah di taman kanak kanak. Asuransi kembali saya sebut disini, saya telah hapal kata ini, sebab larangan penyebutannya sebagai tabungan. Saya dinasehati kembali untuk menghargai akad, bahwa uang yang bisa diambil kelak, satu dekade lamanya. Biarlah asuransi ini apa adanya, jangan diganggu, seumpama ia seputjuk surat yang disimpan di dalam botol, dicucuk ujungnya agar kedap air, dan biarkan ia terapung di laut hingga ke tengah samudra.

Pikir punya pikir, karena sahaya sekali lagi awam masalah tabungan dan asuransi ini. Dan saja yakin bahwa pola sjariat akan memberikan ketenagan, karena sudah dilakun nun 14 abad jang lalu. Baiklah, biarlah seputjuk surat itu menemui harapan-harapan dan do’a sebagaimana butiran perdjanjian yang telah sahaya teken secara sadar diri, tanpa paksaan siapapun. Hanya saja sahaya minta dipilihkan dengan program jang baik, jangan sampai hanya mejadi harapan dalam lamunan. Bertemulah sahaya dengan sang pendjoeal asuransi djiwa ini. Dan ternjata akad bisa dirubah dengan djanji harapan kebaikan jang lebih baik, dalam jangka 5 tahun nilainya lumayan, di masa keempat tahun juga sudah bisa bergoena untuk biaja masuk sekolah. Akan tetapi akad baru tersebut tidak bisa dikeluarkan segera, sebab baru saja berganti akad, intinya moelai dari nol lagi.....

Demikianlah kisah sepujtuk surat ini berakhir, karena botolnja telah melipir ke garis pantai. Penasaran sahaya pun telah terbayarkan ternyata akad dan pola perjanjian tidak tunggal. Sahaya terlalu memberi kepercayaan pada seseorang, karena sahaya tidak diberi tahu model dan jenis akadnya. Sampai akhirnja sahaja tutup secara resmi dan mengambil surat tersebut jang sudah empat tahun berenang hingga samudra, jika dihitung dalam bilangan hari sudah hampir 1.460 hari lamanya, segala harapan dan do’a ini berlayar didalam botol. Akad seharusnja jaitu, satu dekade artinja 3.650 hari lamanja. Karena ia asuransi, secara logika matematika adalah 300 kepeng X 4 masa satu tahun kalender, totalnya 1200 kepeng. Dikurangi adminstrasi menjadi 300 kepeng x 3 masa, totalnja 900 kepeng.

Ketika sahaya kunjungi kantoor resmi asuransi djiwa ini, kembali sahaya diberi penjelasan bahwa akad perjanjian adalah kepastian, simpanan jang sudah masuk, telah mengalami kondisi cuaca jang berubah ubah di lautan, adakalanja hujan badai, adakalanja cerah, adakalanja ombak menggulung seara tiba-tiba, empat masa edar kalender tentu penuh perjuangan. Uang jang dapat dikebalikan sesuai surat jang tersimpan di dalam sebuah botol hanja memberikan nilai bagi hasil, sebesar 108 kepeng sahaja, tidak lebih, tidak kurang. Sesuai perjandjian akad sahaya buat dengan kantoor asuransi tersebut adalah paling tidak 1 dekade, jika botol dapat kembali ke daratan dimasa kesepuluh maka hasilnja adalah bonus dengan nilai bagi hasil jang jauh lebih baik lagi.

Sebagai penutoep, sahaya sempat memberikan suatu masukan, sahaya ajak wakil dari agent jang melayani si Ajah untuk berpikir dengan pola sjariat Islam. Pertama, sistem sjariat jangan hanja tempelan sahaja. Sjariat itu membantu kemasalahatan orang, pertama; memelihara dari bahaya jang merusak agama, kedua; merusak diri setiap manusia, ketiga; merusak dari pada akal, keempat merusak nasab, ke lima merusak maal (harta), nah perkara harta seseorang jang menjadi haknja tidak boleh ditahan dan dihilangkan keberadaannja.

Tidakah kita belajar dari sebuah kisah mengenai harta seseorang jang dititipkan kemudian digulirkan menjadi sebuah usaha, tanpa akad, meskipun orangnja tidak tahu maka menjadi kewajiban setiap insan untuk memberitahukan bahwa hartanja telah berubah, apa adanya tanpa disembunyikan, urusan belakangan jika orang jang tidak merasa memiliki harta tersebut menyerahkan hartanya dengan ichlas. Kisah ini mungkin hanja sebagai dongeng kebijaksanaan sahaja, sudah jarang ditemui lagi pada saat modern ini.

Ketiga, ada bagian jang disebut dengan al-qard al-hasan (kerahiman) karena di dalam konsep ekonomi Islam tidak dikenal dengan pinjaman uang. Maka al-qard al-hasan inilah jang menjadi jawaban atau solusi bagi kaum jang benar-benar perlu dana, ia dapat dipinjamkan tanpa harus mengembalikan dengan bunga (deviden), dan jika memang kondisinja memang kaum jang lemah ia dilepaskan dari kewajiban membajar pinjamannja itu, sebagai bagian dari sisi kerahiman hukum islam. Agakanja nilai jang ditabung untuk bagian anak sahaya itu dapat dipertimbangkan dari sisi bahwa ia memiliki bagian dari asuransi djiwa tersebut, meskipun akad menjatakan ditahun ke sepuluh akan ada porsi jang besar.

Meskipun menyalahi akad akan tetapi masih ada penilaian lain jang bisa diberikan kepada simpanan anak si Ajah itu. Meskipun akad jang terbungkus di dalam botol itu belum mencapai lima benua, dan lima samudara dalam kurun waktu satu dekade, seumpanma sepucuk surat di dalam botol dan pihak asuransi telah menyewakan sebuah biduk, perahu kecil, dengan dayung jang mungil, agar surat tersebut sukses mengeliligi samudara sebagai bentuk kewajibannya. Bisa selamat tak diambil orang iseng jang melintas dan menemukan botol cantik, atau jaring nelayan jang tidak sengaja memerangkap botol. Kedua, dengan biduk, surat itu menjadi aman, tidak basah, koyak, rusak terkena air garam lautan. Biduk ini telah disewa oleh pihak asuransi, melintasi lautan selama empat masa... biaya telah dikeluarkan dan telah ditutup, karena tidak sesuai akad sehingga biduk kembali lagi ke daratan sehingga memangkas biaya, berakhir pada nilai 108 kepeng sahaja.

Namun kiranja sebagai suatu pembelaan si Ajah kepada putrinja itu, sudilah kiranja ia mendapat dari simpanan jang berjumlah 1200 kepeng, menjadi 600 kepeng.... sebab biduk itu adalah hayalan, sementara tabungan kewajiban sebesar 300 kepeng adalah kenyataan,... ingat prinsip al-qard al-hasan... agar lebih berempati kepada nasabah asuransinya.

Demikian kiranja kisah seputjuk surat di dalam botol, jang saya tulis ulang seadanja sahaja dari si Ayah. Semoga menjadi hal jang berguna bagi sidang pembaca, dan segala urusan bagi makhluk lemah, kepada Allah swt, kami memohon pertolongan,.... wallahu a'lam

Di bulan Pebruari 2016