Sidang pembatja jang boediman kembali saya tuliskan sebuah pengalaman jang
unik. Tulisan ini tidaklah ingin menyalahkan siapapun. Tulisan ini hanya
sekedar sahaja, tidak lain untuk mengingatkan kepada pembatja semua akan kehati-hatian dalam
kehidupan.
Tulisan ini adalah sebuah tulisan ulang sebuah surat di dalam botol yang
terombang ambing di tengah lautan. Sudah banyak kisah mengenai orang yang
secara sengaja menuliskan suratnya kemudian dimasukanlah surat itu ke dalam
botol. Motivasinya juga berbeda-beda tetapi satu tujuan agar jang Maha Gaib,
sang Pencipta langit dan bumi dapat memberi suatu jawaban dari isi
surat tersebut. Surat ini ditulis kemudian digulung dan dilipat agar bisa masuk
ke dalam wadah, dan yang dapat dipercaya adalah sebuah botol.
Ada dari surat tersebut yang di tuliskan dari daratan, kemudian di lempar
agar ia terbawa arus dan entah siapa jang akan mengambil dan membatjanya. Akan
tetapi kebanyakan surat tersebut di tulis bagi para pengembara jang kebetulan
berada di atas geladak kapal atau ketika sedang menggunakan perahu baik besar
maupun sebuah biduk jang kecil. Surat tersebut ditulis berisi sesuatu jang
penting, berupa do’a, kisah hidup nan getir ataupun kisah pencarian seseorang.
Adapula dari surat tersebut jang berisi curahan hati untuk menggapai cita-cita
nan mulia membanggakan harkat dan martabat keluarga, demi ajah demi ibu.....
Seputjuk surat di dalam botol, saja kembali tuliskan ulang dihadapan
pembatja kali ini. Berupa harapan sebuah kesaksian jang dialami oleh ikatan
perjanjian. Adalah ia seorang ayah, jang ingin memberikan hadiah dalam bentuk
tabungan. Namun, tabungan tersebut disimpan dengan sistem asuransi djiwa.
Seakan-akan ia menyewa seorang centeng untuk menjaga putrinja yang masih muda
usia. Terjadilah suatu pertemuan si Ajah dan si pendjoeal jasa asuransi djiwa,
kongsi jang diinginkan si ajah adalah berkonsep sjariah, sebab ia ingin apa
jang pernah di tulisnja dalam sebuah artikel sederhananja, bahwa kerjasama ala
riba akan sangat berbahaja.
Pesan jang baik belum tentu berbuah baik, demikianlah sebuah pepatah bidjak
menasehati kita. Si Ayah inginkan kebaikan untuk anaknja, ia meminta konsep
sjariah, minta pula diberikan paket jang aman dan tidak merugikannja pada sang
pendjoeal jasa. Sang agentpun menjanggupinja, ia menjanjikan sebuah paket
jang akan berfungsi ganda, pendidikan akan juga dibantu sementara bidang
jaminan djiwanja tetap menjadi jang utama. Si Ajah tidak mengerti mengenai
aneka macam bentuk menu dan pola jaminan djiwa jang ada, intinja, carikan saja
jang terbaik untuk menjadi tabungan bagi anak putrinja.
Perjanjian di teken, seumpama surat jang dilemparkan ke 'lautan luas'. Seputjuk
surat perdjanjian ini digulung dan dimasukan ke dalam botol terlebih dahoelu.
Penuh suka tjita si Ajah, sebagaimana nanti asuransi ini bisa digunakan kelak
suatu masa. Surat tersebut seumpama surat didalam botol jang akhirnja soedah 4
tahun teromabng ambing ombak di laut. Sesekali melipir mengarah kedaratan.
Sekali waktu digulung kembali ke tengah lautan lamunan. Dan pada puntjaknja
botol dengan seputjuk surat tersebut singgah di tepi pantai. Sebabnja sederhana, putri si
Ajah jang sudah berumur 4 tahun, ingin sekolah, dan teringatlah ia akan tabungan
asuransinja. Sebenarnja dilarang menyebut asuransi djiwa anaknja itu disebut
sebagai tabungan, haram! Bukan hanja larangan saja, Kata si agensi.
Surat jang melipir di tepi pantai ini kembali dibuka, hasilnja adalah nilai kepeng jang kecil dari harapan jang diinginkan dalam lamunan. Bukan tak bisa
dikeluarkan,..tetapi sayang jumlah sedikit, tidak bisa dikatakan menopang biaya
masuk anak sekolah di taman kanak kanak. Asuransi kembali saya sebut disini, saya
telah hapal kata ini, sebab larangan penyebutannya sebagai tabungan. Saya
dinasehati kembali untuk menghargai akad, bahwa uang yang bisa diambil kelak,
satu dekade lamanya. Biarlah asuransi ini apa adanya, jangan diganggu, seumpama
ia seputjuk surat yang disimpan di dalam botol, dicucuk ujungnya agar kedap
air, dan biarkan ia terapung di laut hingga ke tengah samudra.
Pikir punya pikir, karena sahaya sekali lagi awam masalah tabungan dan
asuransi ini. Dan saja yakin bahwa pola sjariat akan memberikan ketenagan,
karena sudah dilakun nun 14 abad jang lalu. Baiklah, biarlah seputjuk surat itu
menemui harapan-harapan dan do’a sebagaimana butiran perdjanjian yang telah
sahaya teken secara sadar diri, tanpa paksaan siapapun. Hanya saja sahaya minta
dipilihkan dengan program jang baik, jangan sampai hanya mejadi harapan dalam
lamunan. Bertemulah sahaya dengan sang pendjoeal asuransi djiwa ini. Dan ternjata
akad bisa dirubah dengan djanji harapan kebaikan jang lebih baik, dalam jangka 5 tahun nilainya lumayan, di masa keempat tahun juga sudah bisa bergoena untuk
biaja masuk sekolah. Akan tetapi akad baru tersebut tidak bisa dikeluarkan segera, sebab baru saja berganti akad, intinya moelai dari nol lagi.....
Demikianlah kisah sepujtuk surat ini berakhir, karena botolnja telah
melipir ke garis pantai. Penasaran sahaya pun telah terbayarkan ternyata akad
dan pola perjanjian tidak tunggal. Sahaya terlalu memberi kepercayaan pada
seseorang, karena sahaya tidak diberi tahu model dan jenis akadnya. Sampai
akhirnja sahaja tutup secara resmi dan mengambil surat tersebut jang sudah
empat tahun berenang hingga samudra, jika dihitung dalam bilangan hari sudah
hampir 1.460 hari lamanya, segala harapan dan do’a ini berlayar didalam botol.
Akad seharusnja jaitu, satu dekade artinja 3.650 hari lamanja. Karena ia
asuransi, secara logika matematika adalah 300 kepeng X 4 masa satu tahun kalender,
totalnya 1200 kepeng. Dikurangi adminstrasi menjadi 300 kepeng x 3 masa,
totalnja 900 kepeng.
Ketika sahaya kunjungi kantoor resmi asuransi djiwa ini, kembali sahaya
diberi penjelasan bahwa akad perjanjian adalah kepastian, simpanan
jang sudah masuk, telah mengalami kondisi cuaca jang berubah ubah di lautan,
adakalanja hujan badai, adakalanja cerah, adakalanja ombak menggulung seara
tiba-tiba, empat masa edar kalender tentu penuh perjuangan. Uang jang dapat
dikebalikan sesuai surat jang tersimpan di dalam sebuah botol hanja memberikan
nilai bagi hasil, sebesar 108 kepeng sahaja, tidak lebih, tidak kurang. Sesuai
perjandjian akad sahaya buat dengan kantoor asuransi tersebut adalah paling
tidak 1 dekade, jika botol dapat kembali ke daratan dimasa kesepuluh maka
hasilnja adalah bonus dengan nilai bagi hasil jang jauh lebih baik lagi.
Sebagai penutoep, sahaya sempat memberikan suatu masukan, sahaya ajak wakil
dari agent jang melayani si Ajah untuk berpikir dengan pola sjariat Islam.
Pertama, sistem sjariat jangan hanja tempelan sahaja. Sjariat itu membantu
kemasalahatan orang, pertama; memelihara dari bahaya jang merusak agama, kedua;
merusak diri setiap manusia, ketiga; merusak dari pada akal, keempat merusak nasab,
ke lima merusak maal (harta), nah perkara harta seseorang jang menjadi haknja tidak boleh
ditahan dan dihilangkan keberadaannja.
Tidakah kita belajar dari sebuah kisah mengenai harta seseorang jang dititipkan
kemudian digulirkan menjadi sebuah usaha, tanpa akad, meskipun orangnja tidak
tahu maka menjadi kewajiban setiap insan untuk memberitahukan bahwa hartanja
telah berubah, apa adanya tanpa disembunyikan, urusan belakangan jika orang jang tidak
merasa memiliki harta tersebut menyerahkan hartanya dengan ichlas. Kisah ini mungkin hanja sebagai dongeng kebijaksanaan
sahaja, sudah jarang ditemui lagi pada saat modern ini.
Ketiga, ada bagian jang disebut dengan al-qard
al-hasan (kerahiman) karena di dalam konsep ekonomi Islam tidak dikenal
dengan pinjaman uang. Maka al-qard
al-hasan inilah jang menjadi jawaban atau solusi bagi kaum jang benar-benar
perlu dana, ia dapat dipinjamkan tanpa harus mengembalikan dengan bunga
(deviden), dan jika memang kondisinja memang kaum jang lemah ia dilepaskan dari
kewajiban membajar pinjamannja itu, sebagai bagian dari sisi kerahiman hukum
islam. Agakanja nilai jang ditabung untuk bagian anak sahaya itu dapat dipertimbangkan
dari sisi bahwa ia memiliki bagian dari asuransi djiwa tersebut, meskipun akad
menjatakan ditahun ke sepuluh akan ada porsi jang besar.
Meskipun menyalahi akad akan tetapi masih ada penilaian lain jang bisa
diberikan kepada simpanan anak si Ajah itu. Meskipun akad jang terbungkus di
dalam botol itu belum mencapai lima benua, dan lima samudara dalam kurun waktu satu
dekade, seumpanma sepucuk surat di dalam botol dan pihak asuransi telah
menyewakan sebuah biduk, perahu kecil, dengan dayung jang mungil, agar surat
tersebut sukses mengeliligi samudara sebagai bentuk kewajibannya. Bisa selamat
tak diambil orang iseng jang melintas dan menemukan botol cantik, atau jaring nelayan
jang tidak sengaja memerangkap botol. Kedua, dengan biduk, surat itu menjadi aman,
tidak basah, koyak, rusak terkena air garam lautan. Biduk ini telah disewa oleh
pihak asuransi, melintasi lautan selama empat masa... biaya telah dikeluarkan
dan telah ditutup, karena tidak sesuai akad sehingga biduk kembali lagi ke
daratan sehingga memangkas biaya, berakhir pada nilai 108 kepeng sahaja.
Namun kiranja sebagai suatu pembelaan si Ajah kepada putrinja itu, sudilah
kiranja ia mendapat dari simpanan jang berjumlah 1200 kepeng, menjadi
600 kepeng.... sebab biduk itu adalah hayalan, sementara tabungan kewajiban
sebesar 300 kepeng adalah kenyataan,... ingat prinsip al-qard al-hasan... agar lebih berempati kepada nasabah
asuransinya.
Demikian kiranja kisah seputjuk surat di dalam botol, jang saya tulis ulang
seadanja sahaja dari si Ayah. Semoga menjadi hal jang berguna bagi sidang pembaca, dan segala urusan bagi makhluk lemah, kepada Allah swt, kami memohon pertolongan,.... wallahu a'lam
Di bulan Pebruari 2016